Cara Melaporkan Pajak Secara Online

Lapor pajak online saat ini jauh lebih mudah dilakukan jika dibandingkan dengan melaporkan secara langsung. Anda hanya perlu menggunakan sedikit persiapan untuk dapat memastikan bahwa Anda bisa membayar tepat waktu.

Cara Melaporkan Pajak Secara Online

Dengan pajak online, Anda bisa melaporkan pajak Anda dari rumah dengan mudah. Bagaimana ya cara untuk melaporkan pajak secara online? Bagi Anda yang bingung dengan cara melaporkan pajak online, di bawah ini adalah panduannya untuk Anda.

Panduan Lapor Pajak Online

Pajak online memungkinkan Anda untuk mengirimkan laporan pajak Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  dengan mudah. Aplikasi bisa memproses laporan pajak secara elektronik jauh lebih cepat daripada secara manual.

Mencari tahu cara mengajukan pajak online tidak sulit. E-Filling membuat laporan pajak Anda lebih mudah dari sebelumnya. Cukup ambil informasi pajak yang Anda kumpulkan sebelumnya dan aplikasi kemudian menyelesaikan laporan pajak untuk Anda. Setelah semua informasi dikirim, Anda dapat mengirim e-file pajak Anda secara online dan dari rumah.

Berikut adalah panduan melaporkan pajak dengan online :

1.     Buat EFIN

Electronic Filing Identification Number atau disingkat EFIN adalah transaksi perpajakan yang sudah terenkripsi dengan sangat aman. Bukalah website pajak.go.id untuk bisa membuat EFIN. Setelah masuk ke situs, maka unduh formulir yang berisi pengajuan EFIN kemudian isi semua data yang diperlukan untuk membuat EFIN.

Jika formulir terisi, maka Anda bisa mengajukan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak di sekitar domisili Anda. Jangan lupa print formulir EFIN yang sudah Anda isi dan juga bawa KTP juga NPWP.Bawalah NPWP dan KTP asli beserta fotokopiannya dan serahkan kepada petugas.

2.     Lakukan  Registrasi Akun

Anda harus melakukan registrasi akun agar bisa mengaktivasi laporan pajak online Anda. Cara untuk melakukan registrasi adalah :

a)     Bukalah situs djponline.pajak.go.id,

b)    Kemudian di beranda halaman pilih “Belum Registrasi”.

c)     Setelah itu isi EFIN, NPWP dan juga kode keamanan.

d)    Klik tulisan “Submit”yang ada di laman

e)     Setelah itu tunggu sampai Anda menerima pesan email untuk melakukan aktivasi. 

3.      Lapor Pajak Online Dengan Menggunggah Berbagai Dokumen

Panduang terakhir adalah, Anda harus mengisi semua data yang diperlukan untuk melaporkan pajak online Anda dengan mengunggah Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Cara mengunggahnya adalah :

1.     Bukalah website DJP online di djponline.pajak.go.id,

2.     Setelah itu masuk dengan menggunakan akun yang sudah Anda daftarkan

3.      Isikan NPWP, password dan juga kode keamanan Anda

4.     Klik tulisan “e-filing” di halaman

5.     Setelah itu klik “Daftar SPT”

6.     Kemudian klik “Buat SPT”.

7.     Pilih jenis formulir SPT Anda.

8.      Setelah itu Anda akan diberi pilihan untuk mengisi SPT dengan formulir atau menjawab pertanyaan di panduan.

9.     Isilah semua informasi yang diminta oleh laman

10.   Klik “Di sini” dan tunggu kode verifikasi yang akan dikirim ke email Anda.

11.   Setelah itu klik “Kirim SPT”

12.  Simpan data Anda  dengan mengklik tulisan“Simpan”.

Bagaimana? Apakah Anda kesulitan untuk mengajukan lapor pajak online? Cara ini jauh lebih mudah bukan daripada harus mengurusnya secara manual? Tulis semua keuangan Anda dengan sebaik mungkin mulai dari pengeluaran, pendapatan dan kasbon. Mencatat kasbon penting untuk proses laporan pajak Anda.

Komentar